Sindikat Pembuat Surat Rapid Test Palsu Terbongkar, Honorer pun Terlibat
Senin, 21 Desember 2020 – 23:10 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum menunjukkan barang bukti dari kejahatan pembuatan keterangan surat tes cepat COVID-19 palsu di Mapolres setempat di Surabaya, Senin (21/12/2020). (ANTARA/Hanif Nashrullah)
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang sekitar Rp 5,7 juta yang diduga hasil dari kejahatan para pelaku.
Sementara itu, polisi juga menemukan ada sembilan biro jasa perjalanan yang terlibat dalam pemalsuan surat keterangan Rapid Test palsu di wilayah Tanjung Perak.
"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan karena kemungkinan masih banyak pelaku lain yang terlibat," pungkasnya.(antara/jpnn)
Sindikat pembuatan surat hasil Rapid Test palsu ini juga melibatkan 9 biro jasa perjalanan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- Surabaya Lombok