Sindikat Pemeras Cari Mangsa di Aplikasi Kencan Online, Kenali Modusnya

Sindikat Pemeras Cari Mangsa di Aplikasi Kencan Online, Kenali Modusnya
Sejumlah pelaku penipuan dan pemerasan yang merupakan WNA Cina dan Vietnam dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (13/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian Taiwan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi RI dan Polda Metro Jaya atas sejumlah laporan yang masuk di negara setempat.

Singkat cerita, ke-48 pelaku ditangkap di tiga lokasi di Jakarta. Di antaranya di Jalan Cengkeh Jakarta Barat, kemudian ruko di Mangga Besar, dan ketiga ruko di Gajah Mada, Jakbar.

Seemua pelaku dijerat dengan Pasal 30 junto Pasal 48 atau Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan kepolisian Taiwan mengungkap kasus penipuan dan pemerasan lintas negara


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News