Sindikat Pemeras Cari Mangsa di Aplikasi Kencan Online, Kenali Modusnya
Sabtu, 13 November 2021 – 23:45 WIB

Sejumlah pelaku penipuan dan pemerasan yang merupakan WNA Cina dan Vietnam dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (13/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian Taiwan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi RI dan Polda Metro Jaya atas sejumlah laporan yang masuk di negara setempat.
Singkat cerita, ke-48 pelaku ditangkap di tiga lokasi di Jakarta. Di antaranya di Jalan Cengkeh Jakarta Barat, kemudian ruko di Mangga Besar, dan ketiga ruko di Gajah Mada, Jakbar.
Seemua pelaku dijerat dengan Pasal 30 junto Pasal 48 atau Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan kepolisian Taiwan mengungkap kasus penipuan dan pemerasan lintas negara
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm