Sindikat Pemeras Cari Mangsa di Aplikasi Kencan Online, Kenali Modusnya
Sabtu, 13 November 2021 – 23:45 WIB
Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian Taiwan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi RI dan Polda Metro Jaya atas sejumlah laporan yang masuk di negara setempat.
Singkat cerita, ke-48 pelaku ditangkap di tiga lokasi di Jakarta. Di antaranya di Jalan Cengkeh Jakarta Barat, kemudian ruko di Mangga Besar, dan ketiga ruko di Gajah Mada, Jakbar.
Seemua pelaku dijerat dengan Pasal 30 junto Pasal 48 atau Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan kepolisian Taiwan mengungkap kasus penipuan dan pemerasan lintas negara
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Modus Oknum Pimpinan Panti Asuhan di Tangerang saat Cabuli Anak Asuh Dean Desvi
- Pak Ogah di Bandung Pura-pura Terlindas untuk Peras Pengemudi
- Kemenkes Ungkap Temuan Pemerasan Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari, Dekan FK Undip: Silakan Dibuka
- Kemenkes: Ada Pemerasan pada Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma Lestari hingga Rp 40 Juta per Bulan
- Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan & Gratifikasi