Sindikat Pencuri Motor Ditangkap di Bekasi, Barang Buktinya Mengerikan

Sindikat Pencuri Motor Ditangkap di Bekasi, Barang Buktinya Mengerikan
Suasana konferensi pers kasus pencurian sepeda motor bertempat di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (24/10). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

Dalam beraksi, para pelaku mencari korbannya secara acak.

Saat situasi aman, para pelaku mencuri motor menggunakan kunci letter T.

"Bisa dikatakan para pelaku adalah sindikat. Beraksi dengan cara yang rapi dan menjual hasil curian dengan menggantikan kuncinya serta suku cadang yang baru," ujar Kombes Gidion.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua senjata api rakitan serta sembilan butir peluru.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukumannya penjara selama sembilan tahun," tutup Kombes Gidion. (cr1/jpnn)

Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Setu menangkap sindikat pencuri motor yang beraksi di sebuah kontrakan, Bantargebang, Kota Bekasi


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News