Sindikat Pencuri Sepeda Beraksi Berkali-kali di Wilayah Jatim

Sindikat Pencuri Sepeda Beraksi Berkali-kali di Wilayah Jatim
Ketiga pencuri sepeda diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

Para pelaku tertangkap setelah korban Misdianto yang tinggal di Babatan, Wiyung, Surabaya, melapor telah kehilangan sepeda angin. Setelah dicek ternyata wajah para pelaku familiar.

"Ketiga pelaku merupakan residivis kasus serupa, yakni AL di tahun 2017, ZT tahun 2015, dan RA tahun 2019. Sudah beraksi dua kali di Malang, satu Kediri, dan satu Tulungagung. Terakhir di Surabaya ini," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi masih memburu satu orang lainnya inisial KK yang juga terlibat.

"Kami akan kembangkan ke pelaku lainnya dan penadah sepeda hasil curian pelaku," kata Mirzal.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Tiga pemuda asal Rungkut, Surabaya, menjadi komplotan pencuri sepeda angin bermerek di wilayah Jatim.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News