Sindikat Pencuri Sepeda Beraksi Berkali-kali di Wilayah Jatim

Para pelaku tertangkap setelah korban Misdianto yang tinggal di Babatan, Wiyung, Surabaya, melapor telah kehilangan sepeda angin. Setelah dicek ternyata wajah para pelaku familiar.
"Ketiga pelaku merupakan residivis kasus serupa, yakni AL di tahun 2017, ZT tahun 2015, dan RA tahun 2019. Sudah beraksi dua kali di Malang, satu Kediri, dan satu Tulungagung. Terakhir di Surabaya ini," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu satu orang lainnya inisial KK yang juga terlibat.
"Kami akan kembangkan ke pelaku lainnya dan penadah sepeda hasil curian pelaku," kata Mirzal.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Tiga pemuda asal Rungkut, Surabaya, menjadi komplotan pencuri sepeda angin bermerek di wilayah Jatim.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Kerahkan Tim Jaga Rumah Warga, Kombes Jeki: Tidak Ada Toleransi Bagi Pencuri di Lokasi Banjir!