Sindikat Pengganjal Mesin ATM Ternyata Asal Lampung

Sindikat Pengganjal Mesin ATM Ternyata Asal Lampung
Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota menggulung komplotan pengganjal mesin ATM. FOTO: DEDI HARYADI/RADARCIREBON.COM

AKBP M Fahri menegaskan para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukumannya selama tujuh tahun kurungan penjara,” katanya. (rdh/radarcirebon)

Polisi menangkap empat orang sindikat pengganjal mesin ATM asal Lampung. TKP-nya cukup banyak.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News