Sindikat Pengganjal Mesin ATM Ternyata Asal Lampung
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 04:36 WIB

Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota menggulung komplotan pengganjal mesin ATM. FOTO: DEDI HARYADI/RADARCIREBON.COM
AKBP M Fahri menegaskan para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukumannya selama tujuh tahun kurungan penjara,” katanya. (rdh/radarcirebon)
Polisi menangkap empat orang sindikat pengganjal mesin ATM asal Lampung. TKP-nya cukup banyak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Malam H-2 Lebaran Jalur Pantura Cirebon Masih Dipadati Pemudik
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung