Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Terancam 5 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono, mengatakan, kecurangan yang dilakukan sindikat pengoplos tabung gas elpiji di sebuah gudang pengoplosan di Jalan Selang Tengah, Kampung Selang Bocong, RT01/01, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Bekasi, akan dihukum seberat-beratnya. Pasalnya, sindikat tersebut meraup keuntungan pribadi, yang mengorbankan dari masyarakat kecil.
"Gas elpiji subsidi dari pemerintah ditujukan kepada masyarakat kurang mampu. Tapi mereka ini (pelaku) sudah menyalahgunakan itu," kata Kombes Pol Mujiono di lokasi penggerebekan, Kamis (22/10)
Dijelaskan, sesuai aturan, pengusaha gas elpiji dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. "Apalagi mereka memindahkan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas komersil 12 kg," terangnya.
Meski begitu, Mujiono mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus terkait sindikat pengoplosan tabung yang merugikan banyak pihak ini. Ia mengimbau agar pengusaha gas dilarang menyuplai tabung gas dengan jumlah yang besar.
"Ini saya himbau untuk ritail gas. Jangan melakukan kecurangan dengan memfasilitasi (sindikat, red)," jelasnya.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a,b,c Jo pasal 10 huruf a dan e UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 32 ayat 2 jo pasal 30 dan 31 UU RI No.2 Tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono, mengatakan, kecurangan yang dilakukan sindikat pengoplos tabung gas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan