Sindikat Penipu Asal China yang Mengaku Polisi Sudah Dipulangkan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengawal pemulangan 52 warga negara (WN) Tiongkok yang ditangkap dalam kasus penipuan (fraud) internasional. Modus penipuan sindikat ini adalah dengan mengaku-ngaku, salah satunya sebagai polisi, untuk memeras para korban.
“Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal China yang terlibat jaringan penipuan internasional,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahadrjo Puro dalam siaran persnya, Jumat (26/5).
Djuhandhani menerangkan 52 pelaku fraud ini dideportasi pada Kamis (25/5) dini hari. Dia menerangkan masih ada 3 WN China dalam kasus ini yang belum dideportasi.
“Tiga orang WNA belum dideportasi karena masih proses pengurusan dokumen perjalanan,” ucap dia.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) ini lalu menuturkan deportasi dibagi menjadi 3 kloter keberangkatan yakni 8 WN China pada keberangkatan pertama, 13 WN China pada keberangkatan kedua dan 31 WN China pada keberangkaan ketiga.
“Deportasi ini merupakan ranah dari Imigrasi, Bareskrim hanya melakukan pengawalan untuk memastikan proses pemulangan 52 pelaku fraud ini berjalan lancar,” beber Djuhandhani.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 55 WNA di Jakarta Selatan (Jaksel) hingga Jakarta Timur (Jaktim).
Puluhan warga asing itu ditangkap karena diduga terlibat penipuan atau fraud jaringan internasional via media elektronik.
Bareskrim mengawal pemulangan puluhan pelaku penipuan asal China yang mengaku sebagai polisi.
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Diplomasi Pertahanan dengan China Belum Mengurangi Ketegangan di Natuna
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian