Sindikat Penipuan CPNS Sudah Raup Rp 8,7 Miliar
jpnn.com - JAMBI – Penyidik Polda Jambi telah menyerahkan satu dari enam tersangka kasus sindikat penipuan CPNS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Tersangka tersebut berinisial DP yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pelimpahannya kemarin. Pelimpahan tahap II dilakukan karena berkas sudah dinyatakan lengkap," ujar Kasubdit III Jatanras Polda Jambi, AKBP Yoga Yulian, seperti diberitakan Jambi Ekspres (Jawa Pos Group).
Sementara, berkas lima tersangka lainnya masih dalam proses. Tidak lama lagi, sambungnya, segera dilakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti. "Yang lainnya menyusul. Sebentar lagi lah," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka yang sudah diamankan, yakni DA, EJ dan ER. Tiga lainnya yang merupakan oknum PNS adalah UM, DP dan KH.
Mereka dibekuk secara terpisah. Hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah beraksi sejak 2012 silam.
Korbannya diperkirakan mencapai ratusan orang. Satu orang dimintai uang berkisar Rp 60 juta hingga Rp 150 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 8,7 miliar.
Modusnya dengan menjanjikan tersangka lulus CPNS tanpa tes. Modusnya dengan memalsukan dokumen BKN Pusat, mulai dari SK pengangkatan hingga SK penempatan PNS. (pds/sam/jpnn)
JAMBI – Penyidik Polda Jambi telah menyerahkan satu dari enam tersangka kasus sindikat penipuan CPNS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis