Sindikat Penipuan CPNS Sudah Raup Rp 8,7 Miliar

jpnn.com - JAMBI – Penyidik Polda Jambi telah menyerahkan satu dari enam tersangka kasus sindikat penipuan CPNS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Tersangka tersebut berinisial DP yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pelimpahannya kemarin. Pelimpahan tahap II dilakukan karena berkas sudah dinyatakan lengkap," ujar Kasubdit III Jatanras Polda Jambi, AKBP Yoga Yulian, seperti diberitakan Jambi Ekspres (Jawa Pos Group).
Sementara, berkas lima tersangka lainnya masih dalam proses. Tidak lama lagi, sambungnya, segera dilakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti. "Yang lainnya menyusul. Sebentar lagi lah," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka yang sudah diamankan, yakni DA, EJ dan ER. Tiga lainnya yang merupakan oknum PNS adalah UM, DP dan KH.
Mereka dibekuk secara terpisah. Hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah beraksi sejak 2012 silam.
Korbannya diperkirakan mencapai ratusan orang. Satu orang dimintai uang berkisar Rp 60 juta hingga Rp 150 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 8,7 miliar.
Modusnya dengan menjanjikan tersangka lulus CPNS tanpa tes. Modusnya dengan memalsukan dokumen BKN Pusat, mulai dari SK pengangkatan hingga SK penempatan PNS. (pds/sam/jpnn)
JAMBI – Penyidik Polda Jambi telah menyerahkan satu dari enam tersangka kasus sindikat penipuan CPNS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir