Sindikat Penipuan Online di Jambi Terbongkar, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

jpnn.com, JAMBI - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi membongkar pelaku sindikat penipuan online di wilayah hukumnya pada Sabtu (26/8).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto menyebut ada empat pelaku ditangkap polisi dari dua lokasi.
Penangkapan para pelaku dilakukan sekitar Pukul 01.00 WIB di lokasi pertama kawasan Mayang Mengurai, Kota Jambi.
Selanjutnya, lokasi penangkapan kedua di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi sekitar Pukul 02.00 WIB.
Saat ini tim Subdit Siber Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan pengembangan terkait kasus penipuan online tersebut sehingga identitas pelaku belum disebut.
"Terkait peran pada pelaku masih didalami," kata Kombes Mulia.
Dia menyebut penipuan online oleh sindikat ini dilakukan dengan berbagai macam modus menggunakan telepon seluler.
Komplotan ini mencari korbannya melalui akun media sosial, baik itu mereka yang mau menjual tanah, bangunan, dan sebagainya.
Sindikat penipuan online yang beroperasi di Jambi terbongkar. Polisi dari Polda Jambi menangkap empat pelaku dengan barang bukti sebanyak ini.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kejahatan Online Berkedok Investasi Kripto Skala Internasional
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi