Sindikat Penipuan Online di Jambi Terbongkar, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Sabtu, 26 Agustus 2023 – 22:05 WIB
Sejauh ini polisi menyita sejumlah barang yang diduga dipakai untuk melakukan kejahatan.
Barang itu berupa 36 unit telepon seluler, 11 kartu ATM, uang tunai senilai Rp 18 juta, buku tabungan, SIM card, BPKB dan STNK kendaraan bermotor, dompet, tas, satu buah kampak, dompet dan lainnya.
Kombes Mulia mengatakan penipuan online memang sangat marak, dan para pelaku melakukan aksinya dengan beragam modus.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan tawaran ataupun menerima telepon dari orang yang tidak dikenal.
Ia menegaskan bahwa Polda Jambi selanjutnya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.(antara/jpnn)
Sindikat penipuan online yang beroperasi di Jambi terbongkar. Polisi dari Polda Jambi menangkap empat pelaku dengan barang bukti sebanyak ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi