Sindikat Penipuan Tiongkok Sikat Rp 600 Miliar dalam Setahun

Sindikat Penipuan Tiongkok Sikat Rp 600 Miliar dalam Setahun
Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang digerebek di sebuah rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (29/7). Foto: Fathan Sinaga

Dalam aduannya, kepolisian Tiongkok menyebutkan ada sejumlah sindikat penipuan dengan sasaran warga Tiongkok yang bermarkas di Indonesia.

Dari catatan Jawa Pos, dalam dua tahun terakhir tercatat ada empat kali penggerebekan. Yang pertama pada Mei 2015 lalu di Cilandak, Jaksel. Ketika itu ada sebuah sindikat penipuan dengan modus yang sama digerebek, dan 33 orang diamankan.

Kemudian pada Desember 2015, 30 orang yang menjadi sindikat penipuan dengan sasaran orang Tiongkok kembali diamankan Polda Metro Jaya.

Pada 2016, tidak terdengar ada penggerebekan. Namun, pada Mei lalu, Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sumut menggerebek sebuah rumah di kawasan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Ketika itu, total 77 WN Tiongkok diamankan dan kemudian diekstradisi ke Tiongkok.

''Tampaknya, mereka belajar bahwa di Jakarta tidak aman. Mereka kemudian pergi ke daerah-daerah,'' kata seorang petugas Polda Metro Jaya yang juga menangani kasus tersebut.

Dan yang terakhir, sekaligus yang paling besar, adalah operasi penggerebekan yang dilakukan kemarin. Langsung melakukan penangkapan di tiga kota secara simultan.

Dari hasil pengintaian selama lebih dari tiga bulan, sindikat ini merupakan satu bagian dari sindikat yang sama.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol M. Iqbal mengatakan bahwa pihaknya sekedar membantu pengungkapan yang dilakukan oleh Bareskrim, Polda Metro, dan Kepolisian Tiongkok.

Sindikat penipuan online internasional digulung Tim gabungan dari Kepolisian Tiongkok, Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Depok, dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News