Sindikat Perdagangan Orang Lintas Negara Terbongkar, AB dan HS Diupah Rp 120 Juta

jpnn.com, MATARAM - Jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus dua pria berinisial yakni AB (41) dan HS (44) yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang lintas negara.
Penangkapan terhadap AB dan HS dilakukan di bawah komando tim Subdit IV bidang Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda NTB pada Senin (21/2) sore.
"Mereka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, di Mataram, Selasa (23/2).
Diketahui, AB merupakan warga Suralaga, Kabupaten Lombok Timur yang berperan sebagai perekrut di NTB, dan penampung di Jakarta berinisial HS (44) warga Ciracas, Jakarta Timur.
Kombes Hari Brata mengatakan, selain menampung korban, HS ini juga yang memberangkatkan mereka ke negara tujuan.
Hari menyebut bahwa sindikat perdagangan orang lintas negara ini punya modal besar.
Mereka membiayai perekrutan sampai pengiriman korban. Jaminan keuntungan berlipat ganda membuat bisnis haram ini tetap jalan.
"Setiap satu orang yang berhasil direkrut, mereka ini dapat upah sampai Rp 120 juta," ungkap kombes Hari Brata.
Sindikat perdagangan orang lintas negara diungkap tim Polda NTB dengan penangkapan AB dan HS di Lombok dan Jakarta.
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- Disparekraf DKI Pastikan Destinasi Wisata Jakarta Siap Menyambut Libur Lebaran
- Buntut Kasus Polsek Kayangan, Mapolsek Diserang, 4 Anggota Diperiksa
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran