Sindikat Perdagangan Orang Lintas Negara Terbongkar, AB dan HS Diupah Rp 120 Juta

Sindikat Perdagangan Orang Lintas Negara Terbongkar, AB dan HS Diupah Rp 120 Juta
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata (ketiga kiri) didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (ketiga kanan) menunjukkan dua tersangka perdagangan orang beserta barang bukti di Mapolda NTB, Selasa (23/2/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus dua pria berinisial yakni AB (41) dan HS (44) yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang lintas negara.

Penangkapan terhadap AB dan HS dilakukan di bawah komando tim Subdit IV bidang Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda NTB pada Senin (21/2) sore.

"Mereka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, di Mataram, Selasa (23/2).

Diketahui, AB merupakan warga Suralaga, Kabupaten Lombok Timur yang berperan sebagai perekrut di NTB, dan penampung di Jakarta berinisial HS (44) warga Ciracas, Jakarta Timur.

Kombes Hari Brata mengatakan, selain menampung korban, HS ini juga yang memberangkatkan mereka ke negara tujuan.

Hari menyebut bahwa sindikat perdagangan orang lintas negara ini punya modal besar.

Mereka membiayai perekrutan sampai pengiriman korban. Jaminan keuntungan berlipat ganda membuat bisnis haram ini tetap jalan.

"Setiap satu orang yang berhasil direkrut, mereka ini dapat upah sampai Rp 120 juta," ungkap kombes Hari Brata.

Sindikat perdagangan orang lintas negara diungkap tim Polda NTB dengan penangkapan AB dan HS di Lombok dan Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News