Sindikat Perdagangan Orang Lintas Negara Terbongkar, AB dan HS Diupah Rp 120 Juta

jpnn.com, MATARAM - Jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus dua pria berinisial yakni AB (41) dan HS (44) yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang lintas negara.
Penangkapan terhadap AB dan HS dilakukan di bawah komando tim Subdit IV bidang Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda NTB pada Senin (21/2) sore.
"Mereka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, di Mataram, Selasa (23/2).
Diketahui, AB merupakan warga Suralaga, Kabupaten Lombok Timur yang berperan sebagai perekrut di NTB, dan penampung di Jakarta berinisial HS (44) warga Ciracas, Jakarta Timur.
Kombes Hari Brata mengatakan, selain menampung korban, HS ini juga yang memberangkatkan mereka ke negara tujuan.
Hari menyebut bahwa sindikat perdagangan orang lintas negara ini punya modal besar.
Mereka membiayai perekrutan sampai pengiriman korban. Jaminan keuntungan berlipat ganda membuat bisnis haram ini tetap jalan.
"Setiap satu orang yang berhasil direkrut, mereka ini dapat upah sampai Rp 120 juta," ungkap kombes Hari Brata.
Sindikat perdagangan orang lintas negara diungkap tim Polda NTB dengan penangkapan AB dan HS di Lombok dan Jakarta.
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Dirut Jakpro Ungkap Alasannya