Sindikat Perdagangan Senpi Illegal Dibongkar
jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membongkar sindikat perdagangan senjata api illegal. Terakhir, Bareskrim menangkap seorang pelaku bisnis senjata api illegal berinisial RAS pada 12 Februari 2014.
Penangkapan RAS ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang sudah dilibas sebelumnya. Antara satu pelaku dengan lainnya, ternyata memiliki keterkaitan.
Kepala Sub Direktorat I Keamanan Negara dan Separatis Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Mashudi, mengatakan, dalam penangkapan itu kepolisian juga menyita barang bukti senpi jenis M16, M4 serta Magazin.
Menurut Mashudi, semua senpi itu ditemukan saat menggeledah kediaman RAS. Untuk memastikan apakah senpi tersebut merupakan senjata pabrikan atau rakitan, kepolisian akan melakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.
"Kita akan periksa di laboratorium forensik," kata Bareskrim Mabes Polri, Jumat (14/2).
Mashudi menjelaskan sebelum mengamankan RAS, tim gabungan Subdit I, Subdit II dan Resmob Bareskrim menangkap dan menggeledah kediaman seorang pelaku lain berinisial SCW pada 14 Januari 2014 lalu.
Dari pengeladahan itu ditemukan dua pucuk Air Gun dengan amunisi kaliber 22 mm. SCW ditangkap di Jawa Timur dan penanganannya dilimpahkan ke Polda Jatim.
Dua hari kemudian polisi melibas tersangka lain berinisial CW yang diduga sebagai penjual senpi. Bahkan, pembeli senpi dari CW berinisial CT, juga diamankan.
JAKARTA -- Jajaran Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membongkar sindikat perdagangan senjata api illegal. Terakhir, Bareskrim menangkap seorang
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi