Sindikat Tiongkok Sewa Empat Rumah, Tarifnya…

Sindikat Tiongkok Sewa Empat Rumah, Tarifnya…
Warga Negara Asing tersangka kejahatan cyber fraud dikumpulkan di halaman rumah yang mereka sewa di kawasan perumahan elit Surabaya Barat, Minggu (30/7). Foto: Ahmad Khusaini /Jawa Pos

Dua WNI tersebut diamankan dan diserahkan ke Polrestabes Surabaya oleh tim penyidik dari Mabes Polri, lantaran mereka diduga terlibat mencarikan kontrakan rumah untuk para tersangka.

"Kami akan tindak lanjuti aksi penggerebekan ini. Namun terkait WNA-nya, semua akan ditangani langsung oleh Mabes Polri yang berkoordinasi dengan Polda Jatim dan kepolisian Tiongkok," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim khusus yang dipimpin AKBP Susatyo Purnomo Condro, ketua Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri bersama aparat gabungan dari Polda Metro Jaya, Polda Jatim, dan Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan terhadap 93 WNA asal Tiongkok dan Thailand yang tinggal di perumahan Graha Family, Sabtu malam (29/7).

Mereka digerebek lantaran diduga mengoperasikan jaringan penipuan online nasabah bank lintas negara.

Dari penggerebekan di empat rumah di Graha Family, yakni Blok N1, E58, E68, M21, polisi berhasil menciduk 93 WNA yang diduga melakukan penipuan online dengan nilai mencapai Rp 2,4 triliun. (*/jay)


Satreskrim Polrestabes Surabaya menelisik sistem pengamanan di perumahan sekaligus pengawasannya, pasca-aksi penggerebekan sebuah rumah mewah di


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News