Sindir Indonesia, Sekjen PBB Dianggap Melanggar Aturan

Sindir Indonesia, Sekjen PBB Dianggap Melanggar Aturan
Sindir Indonesia, Sekjen PBB Dianggap Melanggar Aturan

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa sikap Sekjen PBB Ban Ki Moon yang terus memberi pernyataan soal pelaksanaan hukuman mati telah melanggar peraturan. Pernyataan hukuman mati dari Sekjen PBB yang disampaikan berdekatan dengan pelaksanaan hukuman mati di Nusakambangan mengindikasikan pernyataan tersebut ditujukan untuk menyindir Indonesia.

"Padahal Sekjen PBB tidak seharusnya menyampaikan pernyataan yang bersifat khusus dan ditujukan ke negara tertentu. Larangan ini terdapat dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB," ujar Hikmahanto pada JPNN.com, Kamis (30/4).

Pasal tersebut berbunyi, tidak ada ketentuan yang termaktub dalam Piagam ini yang memberi kewenangan bagi PBB untuk melakukan intervensi terkait dengan masalah-masalah yang esensinya merupakan yurisdikasi dari setiap negara.

Menurut Hikmahanto, sekretariat jenderal sebagai salah satu bagian utama dari PBB termasuk organ yang terikat dengan Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB.

"Pernyataan Sekjen PBB disampaikan seolah PBB lebih tinggi dari Republik Indonesia, sebuah negara yang seharusnya dihormati kedaulatannya. Ban Ki Moon sebagai pejabat tertinggi di Sekretariat Jenderal seharusnya menahan diri membuat pernyataan yang terkait dengan hukuman mati mengingat sejumlah negara, termasuk AS, masih menganut hukuman mati," papar Hikmahanto.

Hikmahanto juga mempertanyakan Ban Ki Moon yang justru diam ketika China dan Arab Saudi melaksanakan hukuman mati. Terlebih lagi di negara asalnya, Korea Selatan, Ban Ki Moon tidak ikut angkat suara. Padahal di negaranya juga masih mengenal sistem hukuman mati.

"Jangan sampai PBB oleh Sekjen Ba Ki Moon disejajarkan dengan Amnesty International yang merupakan LSM internasional," imbuhnya.

Atas sikap Ban Ki Moon ini, Hikmahanto menyarankan Kemlu dan Dubes Indonesia di Amerika Serikat untuk melayangkan protes ke PBB. Menurutnya, bila Menlu dan Dubes Indonesia mendiamkan hal itu, dikhawatirkan kemarahan publik tidak dapat terbendung

JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa sikap Sekjen PBB Ban Ki Moon yang terus memberi pernyataan soal pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News