Sindir KPK, DPR Tak akan Memanggil Paksa
Jumat, 30 September 2011 – 13:42 WIB

Sindir KPK, DPR Tak akan Memanggil Paksa
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kendati institusi yang dipimpin Busyro Muqaddas itu sudah dua kali mangkir dari undangan Pimpinan DPR RI untuk rapat konsultasi. Menurut Priyo, pemanggilan DPR oleh KPK itu ibarat orang tua memanggil anaknya. Karena DPR-lah yang melahirkan KPK.
"Tidak perlu pakai pasal 72-73 (Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD)," tegas Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso kepada pers di Jakarta, Jumat (30/9).
Baca Juga:
Politisi Partai Golkar itu mengatakan belum perlu memanggil paksa KPK. "Meskipun KPK gemar sekali melakukan kewenangan dengan cara itu (memanggil paksa)," sindir Priyo lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kendati institusi yang dipimpin
BERITA TERKAIT
- Kementrans-BGN Berkolaborasi, Segera Bangun Ratusan SPPG di Kawasan Transmigrasi
- Bela Kenaikan Pangkat Teddy Seskab, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK