Sindir KPK, DPR Tak akan Memanggil Paksa

Sindir KPK, DPR Tak akan Memanggil Paksa
Sindir KPK, DPR Tak akan Memanggil Paksa
Seperti diberitakan, masalah ini mencuat setelah Badan Anggaran DPR RI yang diperiksa KPK mengembalikan pembahasan RAPBN 2012 kepada Pimpinan DPR RI.

 

Lantas Pimpinan DPR RI merespon dengan berupaya mencari solusi persamaan persepsi dengan mengundang KPK. Namun, dua kali diundang KPK tak juga datang. Hingga keluarlah statement dari Ketua DPR Marzuki Alie yang mengingatkan pimpinan KPK bahwa DPR berhak memanggil paksa jika tidak juga memenuhi undangan.

"Sesuai Undang-Undang MD 3 pasal 72-73 jelas mengatur bahwa DPR berhak memanggil siapapun dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya. Sanksinya pun jelas diatur di sana, bahwa DPR bisa menyandera pimpinan KPK kalau terus menolak hadir. Untuk itu tentunya pihak kepolisian yang bisa mengambil tindakan,” tegasnya.(boy/jpnn)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kendati institusi yang dipimpin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News