Sindir Obral HGU 190 Tahun, Mardani Komisi II: Ini Namanya IKN For Sale

Sindir Obral HGU 190 Tahun, Mardani Komisi II: Ini Namanya IKN For Sale
Politikus PKS Mardani Ali Sera. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyindir langkah pemerintahan era Joko Widodo (Jokowi) yang bakal memberikan Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itu pun belum banyak yang masuk,” kata Mardani dalam keterangan persnya seperti dikutip Senin (15/7).

Mardani juga menyindir pemberian HGU investor di Nusantara sudah seperti penjajahan Belanda di Indonesia yang waktunya mencapai ratusan tahun.

“Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai,” ucapnya.

Legislator Dapil I DKI Jakarta menyebut aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi.

Mardani menganggap kebijakan HGU 190 tahun bagi investor di IKN menandakan pemerintah hanya berpihak ke pemilik modal dan abai ke rakyat.

“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” kata legislator Fraksi PKS itu.

Sebelumnya, Jokowi pada Kamis (11/7) kemarin Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyindir langkah pemerintahan era Jokowi yang bakal memberikan HGU bagi investor di IKN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News