Sindir Pengkritik Pasal Menghina Presiden, Partai Garuda: Demokrasi Bukan Barbar

Sindir Pengkritik Pasal Menghina Presiden, Partai Garuda: Demokrasi Bukan Barbar
Sindir Pengkritik Pasal Menghina Presiden, Partai Garuda: Demokrasi Bukan Barbar. Ilustrasi: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai pasal penghinaan presiden dalam RKUHP seharusnya tak menjadi polemik.

Sebab, penghinaan tidak dapat dibenarkan baik secara ajaran agama maupun adab di masyarakat.

"Kenapa hal negatif ini dianggap hal positif, sehingga tidak boleh dilarang jika ada yang melakukan penghinaan," ungkap Teddy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/7).

Menurut Jubir Partai Garuda itu, jika yang dilarang dalam RKUHP itu ialah mengkritik dan mengeluarkan pendapat, maka perlu ditentang, karena bertentangan dengan demokrasi dan UUD 45.

"Kritik dan menghina itu dua hal yang berbeda," bebernya.

Teddy mengatakan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat siapa pun tentu tidak dibenarkan, termasuk terhadap presiden. 

"Ini hal yang normal yang dibuat seolah-olah tidak normal karena punya tujuan-tujuan tertentu," ujarnya Teddy.

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh DPR RI dinilai cacat.

Menurut Teddy, penghinaan tidak dapat dibenarkan baik secara ajaran agama maupun adab di masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News