Sindir Pengkritik Pasal Menghina Presiden, Partai Garuda: Demokrasi Bukan Barbar

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai pasal penghinaan presiden dalam RKUHP seharusnya tak menjadi polemik.
Sebab, penghinaan tidak dapat dibenarkan baik secara ajaran agama maupun adab di masyarakat.
"Kenapa hal negatif ini dianggap hal positif, sehingga tidak boleh dilarang jika ada yang melakukan penghinaan," ungkap Teddy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/7).
Menurut Jubir Partai Garuda itu, jika yang dilarang dalam RKUHP itu ialah mengkritik dan mengeluarkan pendapat, maka perlu ditentang, karena bertentangan dengan demokrasi dan UUD 45.
"Kritik dan menghina itu dua hal yang berbeda," bebernya.
Teddy mengatakan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat siapa pun tentu tidak dibenarkan, termasuk terhadap presiden.
"Ini hal yang normal yang dibuat seolah-olah tidak normal karena punya tujuan-tujuan tertentu," ujarnya Teddy.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh DPR RI dinilai cacat.
Menurut Teddy, penghinaan tidak dapat dibenarkan baik secara ajaran agama maupun adab di masyarakat.
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Hasan Nasbi Bantah Isu Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
- Dewan Pers Acungi Jempol Keterbukaan Presiden kepada Media Massa
- Begini Tanggapan Jokowi Soal Pertemuan Prabowo & Megawati
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden