Sindir Pengkritik Pasal Menghina Presiden, Partai Garuda: Demokrasi Bukan Barbar
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai pasal penghinaan presiden dalam RKUHP seharusnya tak menjadi polemik.
Sebab, penghinaan tidak dapat dibenarkan baik secara ajaran agama maupun adab di masyarakat.
"Kenapa hal negatif ini dianggap hal positif, sehingga tidak boleh dilarang jika ada yang melakukan penghinaan," ungkap Teddy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/7).
Menurut Jubir Partai Garuda itu, jika yang dilarang dalam RKUHP itu ialah mengkritik dan mengeluarkan pendapat, maka perlu ditentang, karena bertentangan dengan demokrasi dan UUD 45.
"Kritik dan menghina itu dua hal yang berbeda," bebernya.
Teddy mengatakan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat siapa pun tentu tidak dibenarkan, termasuk terhadap presiden.
"Ini hal yang normal yang dibuat seolah-olah tidak normal karena punya tujuan-tujuan tertentu," ujarnya Teddy.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh DPR RI dinilai cacat.
Menurut Teddy, penghinaan tidak dapat dibenarkan baik secara ajaran agama maupun adab di masyarakat.
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Prabowo Berikan Amnesti ke 44 Ribu Narapidana, Ada Tahanan Politik hingga Narkotika
- Ada Usul Polri di Bawah Kemendagri, Hendardi Singgung Amanat Reformasi
- Mahmoud Abbas Keluarkan Dekrit Demi Penggantinya di Jabatan Presiden Palestina
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Akademisi Ini Sebut Tak Ada Intervensi Presiden di Pilkada 2024