Sindir Pengkritik Pasal Menghina Presiden, Partai Garuda: Demokrasi Bukan Barbar
Sempat didemo saat hendak disahkan pada 2021, tetapi berembus kabar bakal lagi bakal diketok pada 2022. Akibatnya, muncul penolakan oleh masyarakat.
Salah satunya dari puluhan mahasiswa yang melakukan aksi damai untuk menyuarakan penolakan pengesahan RKUHP.
Ada sejumlah pasal di dalam RKUHP yang dianggap mengancam demokrasi yang sudah terjalin baik sejak Reformasi 1998.
Setidaknya ada 14 pasal yang dinilai hasil persekongkolan buruk para elite.
Pertama, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 598 yang meliputi aspek pengaturan hidup di dalam masyarakat.
Kedua, pasal tersebut bertentangan dengan asas legalitas.
Kemudian, Pasal 2 Nomor 67, 99,100,101 yang meliputi aspek hukuman mati dan bertentangan dengan hak asasi manusia sehingga perlu dihapus sebab sangat rentan disalahgunakan.
Berikutnya, Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden. Aturan tersebut dinilai otoriter karena seorang presiden dipilih langsung oleh rakyat dan bukan raja sehingga bertolak belakang dengan semangat demokrasi. (ast/jpnn)
Menurut Teddy, penghinaan tidak dapat dibenarkan baik secara ajaran agama maupun adab di masyarakat.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Prabowo Berikan Amnesti ke 44 Ribu Narapidana, Ada Tahanan Politik hingga Narkotika
- Ada Usul Polri di Bawah Kemendagri, Hendardi Singgung Amanat Reformasi
- Mahmoud Abbas Keluarkan Dekrit Demi Penggantinya di Jabatan Presiden Palestina
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Akademisi Ini Sebut Tak Ada Intervensi Presiden di Pilkada 2024