Sindir Pengkritik Pasal Menghina Presiden, Partai Garuda: Demokrasi Bukan Barbar

Sempat didemo saat hendak disahkan pada 2021, tetapi berembus kabar bakal lagi bakal diketok pada 2022. Akibatnya, muncul penolakan oleh masyarakat.
Salah satunya dari puluhan mahasiswa yang melakukan aksi damai untuk menyuarakan penolakan pengesahan RKUHP.
Ada sejumlah pasal di dalam RKUHP yang dianggap mengancam demokrasi yang sudah terjalin baik sejak Reformasi 1998.
Setidaknya ada 14 pasal yang dinilai hasil persekongkolan buruk para elite.
Pertama, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 598 yang meliputi aspek pengaturan hidup di dalam masyarakat.
Kedua, pasal tersebut bertentangan dengan asas legalitas.
Kemudian, Pasal 2 Nomor 67, 99,100,101 yang meliputi aspek hukuman mati dan bertentangan dengan hak asasi manusia sehingga perlu dihapus sebab sangat rentan disalahgunakan.
Berikutnya, Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden. Aturan tersebut dinilai otoriter karena seorang presiden dipilih langsung oleh rakyat dan bukan raja sehingga bertolak belakang dengan semangat demokrasi. (ast/jpnn)
Menurut Teddy, penghinaan tidak dapat dibenarkan baik secara ajaran agama maupun adab di masyarakat.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Berfoto Bersama Prabowo, Jokowi, dan SBY, Puan: Silaturahmi Presiden dengan Ketua Lembaga
- Prabowo Bersyukur atas Pengabdian Semua Presiden
- Kritik Pelaksanaan Retret, Akademisi: Kepala Daerah Jadi Perpanjangan Tangan Presiden
- Gosip N.d.a.s