Sindir Reformasi Birokrasi, Fadli Zon Sebut Janji Jokowi Seperti Balon Kempis

Sindir Reformasi Birokrasi, Fadli Zon Sebut Janji Jokowi Seperti Balon Kempis
Presiden Joko Widodo (duduk) saat memperkenalkan Aminuddin MA'ruf (berdiri) sebagai salah satu staf khusus kepresidenan di Istana Merdeka, Kamis (21/11). Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

"Menarik mereka ke lingkungan birokrasi pemerintahan justru kontraproduktif," ungkap wakil ketua umum Partai Gerindra itu. 

Selain itu, lanjut Fadli, cara ini juga bertentangan dengan tren anak muda masa kini yang terbiasa bekerja secara smart dan efisien.

Masukan-masukan dari kalangan muda sebenarnya bisa diperoleh presiden melalui berbagai cara dan forum, tidak harus diformalkan melalui kelembagaan staf khusus yang tidak jelas tugas, pokok, dan fungsinya.

Dia menilai kesannya ingin terlihat cerdas, tetapi cara semacam ini sangat kurang cerdas apalagi jika dilihat dari sisi anggaran. "Cerdas dari mana, jika negara harus membayar full time para staf khusus presiden yang kerjanya hanya bersifat part time?" kata Fadli.

Berdasar Perpres Nomor 144 Tahun 2015, yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 39 Tahum 2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, besaran gaji staf khusus Presiden berkisar Rp 51 juta.

Selain angka ini cukup besar, staf khusus juga diperbolehkan memiliki paling banyak lima asisten untuk mendukung kelancaran tugasnya.

Asisten yang dimaksud terdiri dari paling banyak dua pembantu asisten.  "Jadi, bisa dibayangkan bagaimana pemborosan personalianya. Padahal, di sisi lain Presiden sudah didukung oleh Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan juga Kantor Staf Kepresidenan (KSP)," katanya. 

Nah, kata dia, hal inilah yang telah membuat rencana pemangkasan jumlah pejabat eselon jadi terdengar ironis. Di bawah mau dipangkas habis, tetapi di atas justru mengalami penggemukan.

Fadli Zon mempertanyakan langkah Presiden Jokowi yang terus menambah staf khusus dan wamen saat berjanji akan reformasi birokrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News