Sindiran Moeldoko untuk Prabowo soal Pemberantasan Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai Prabowo Subianto tidak menghargai upaya pemerintah dan penegak hukum dalam upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi. Moeldoko menyampaikan hal itu untuk merespons pernyataan Prabowo yang menyebut korupsi di Indonesia ibarat kanker stadium empat.
"Yang bilang korupsi sudah stadium empat tidak menghargai upaya pemerintah, kejaksaan, polisi dan KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi," kata Moeldoko saat memberi sambutan dalam acara Diseminasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (20/12).
Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, pemerintah menerapkan berbagai terobosan untuk menutup celah korupsi. Antara lain melalui e-tilang, e-Samsat, e-budgeting dan e-planning. "Ini untuk mempersempit terjadinya upaya negosiasi," ucapnya.
Moeldoko menambahkan, pemerintah juga sudah menerbitkan sejumlah peraturan terkait upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Misalnya, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi korupsi.
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Mmasyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pemberantasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, kata Moeldoko, pemerintah Indonesia telah melakukan kerja sama dengan Swiss untuk mencegah larinya uang hasil korupsi ke luar negeri.
"Pemerintah tidak memberi toleransi kepada koruptor yang melarikan uang korupsi ke luar negeri," tegasnya.(rdw/JPC)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai Prabowo Subianto tidak menghargai upaya pemerintah dan penegak hukum dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Kabinet 3 Bulan Kerja, Prabowo Puji Kinerja Para Menterinya
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri Gelar MIF 2025
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI