Sindiran Telak KPU untuk 10 Parpol Penggugat
Pria kelahiran Jawa Tengah itu mengakui, selama pelaksanaan pendaftaran parpol, sipol memang tidak selalu prima. Di beberapa kesempatan terjadi gangguan seperti server down atau gangguan lainnya.
Namun, dia tidak setuju bila gangguan tersebut dianggap sebagai penyebab kegagalan parpol dalam memenuhi syarat kelengkapan berkas.
Sebab, ada 14 partai yang bisa melewati tahap itu dan dinyatakan memenuhi syarat berkas. Menurut dia, hal tersebut merupakan bukti bahwa sipol bisa digunakan selama partai itu memiliki persyaratan yang mumpuni.
”Ini kan bukti nyata yang tidak bisa dibantah, bahwa ada 14 parpol yang statusnya sudah mendaftar dan dokumennya lengkap,” kata pria berkacamata itu.
Dalam sidang pembuktian nanti, pihaknya siap menunjukkan klaim-klaim yang disampaikan partai politik dalam laporannya.
”Itu semua terekam. Termasuk ketika partai hadir mendaftar itu hari apa, jam berapa, berapa jumlah dokumen, itu semua ter-record,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hasyim juga membantah anggapan yang menyebut sipol melampaui UU Pemilu.
Menurut dia, UU Pemilu memberikan mandat kepada KPU untuk membuat regulasi. Termasuk pedoman teknis pendaftaran partai yang kemudian di dalamnya diatur penggunaan sipol.
KPU menuding kegagalan sejumlah partai memenuhi syarat berkas pendaftaran peserta Pemilu 2019 lebih disebabkan ketidaksiapan partai.
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Kapolri Ingatkan Bahaya Politik Identitas yang Terjadi di Pemilu 2019
- Pendukung Anies Baswedan Terus Bermunculan, Kini Giliran Go-Anies Deklarasi
- PPP Tidak Sepakat Nomor Urut Partai Disamakan Seperti Pemilu 2019
- Mardani PKS Mengaku Dapat Suara Besar pada 2019 setelah Pasang Baliho Habib Rizieq
- Capres 2024 Ditentukan Hasil 2019, Fahri: Tidak Logis!