Sindiran Telak KPU untuk 10 Parpol Penggugat
Selasa, 07 November 2017 – 06:58 WIB
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa semua jawaban KPU akan menjadi pertimbangannya dalam mengambil keputusan.
Sebelum sampai pada sidang putusan, Bawaslu menggelar sidang pembuktian terlebih dahulu. (far/c10/fat)
KPU menuding kegagalan sejumlah partai memenuhi syarat berkas pendaftaran peserta Pemilu 2019 lebih disebabkan ketidaksiapan partai.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Kapolri Ingatkan Bahaya Politik Identitas yang Terjadi di Pemilu 2019
- Pendukung Anies Baswedan Terus Bermunculan, Kini Giliran Go-Anies Deklarasi
- PPP Tidak Sepakat Nomor Urut Partai Disamakan Seperti Pemilu 2019
- Mardani PKS Mengaku Dapat Suara Besar pada 2019 setelah Pasang Baliho Habib Rizieq
- Capres 2024 Ditentukan Hasil 2019, Fahri: Tidak Logis!