Sinergi Antarnegara Mutlak Untuk Memberangus Radikalisme

Sinergi Antarnegara Mutlak Untuk Memberangus Radikalisme
Arsul Sani. Foto: Humas DPR

Dari situlah akhirnya dirumuskan beberapa pasal yang merupakan tindak pidana baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia dan dari situlah tampak aspek global atau transnasional itu.

Contohnya, lanjut Arsul, dulu yang bisa dihukum dalam kasus terorisme adalah orang yang terlibat dalam tindak pidana terorisme yang locus delicti (tempat melakukan perbuatan pidana) di Indonesia saja.

Namun, dengan UU Anti Terorisme yang baruk,  seseorang yang melakukan perbuatan terorisme di luar negeri, lalu pulang ke Indonesia, maka sistem hukum di Indonesia bisa langsung melakukan proses hukum.

Artinya, ini sudah contoh bahwa aspek global atau transnasional dalam regulasi terorisme di Indonesia sudah ada secara nyata.

“Saya yakin dengan UU Antiterorisme yang telah disahkan, kita bisa bisa mengantisipasi bentuk-bentuk tindak pidana terorisme yang ada sekarang, maupun akan datang. Bahkan juga memberikan kewenangan tidak hanya dalam wilayah terorial indonesia, juga di luar negeri,” jelas mantan anggota Pansus Revisi UU Anti Terorisme ini. (jos/jpnn)

 


Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus memperkuat sinergi dengan negara-negara lain agar penyebaran dan aksi radikalisme antarnegara ditanggulangi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News