Sinergi Bea Cukai, BNN, dan Kepolisian Amankan 37.799 Butir Ekstasi

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Pasar Baru turut andil dalam upaya penggagalan penyelundupan 37.799 butir pil ekstasi dari Jerman.
Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Metro Jakarta Barat.
Ekstasi yang disita tersebut dikirimkan melalui Kantor Pos Pasar Baru yang dikemas ke dalam kemasan susu formula dan makanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru Kunawi mengungkapkan proses penindakan yang telah dilakukan petugas gabungan.
Dia menjelaskan, petugas gabungan mendapat informasi mengenai aksi penyelundupan narkoba pada 25 Februari 2019.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan olah analisis untuk melakukan control delivery ke alamat penerima di daerah Tambora dan Tamansari Jakarta Barat. Namun, kedua alamat tersebut dipastikan palsu,” ujar dia.
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigadir Jenderal Johny Latupeirissa menambahkan, petugas gabungan mendapat informasi bahwa barang telah tiba di Jakarta, sebanyak dua paket dari Jerman.
“Kemudian, setelah tiba di Indonesia, barang tersebut terus dipantau. Pada 1 Maret 2019, dua orang berinisial E dan D mengambil dua paket tersebut di Kantor Pos Jakarta Barat. Oleh petugas gabungan langsung dilakukan penangkapan atas dua orang tersebut beserta barang bukti yang ada,” ungkap Johny.
Bea Cukai Pasar Baru turut andil dalam upaya penggagalan penyelundupan 37.799 butir pil ekstasi dari Jerman.
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai