Sinergi Bea Cukai, BNN, dan Kepolisian Amankan 37.799 Butir Ekstasi
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Pasar Baru turut andil dalam upaya penggagalan penyelundupan 37.799 butir pil ekstasi dari Jerman.
Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Metro Jakarta Barat.
Ekstasi yang disita tersebut dikirimkan melalui Kantor Pos Pasar Baru yang dikemas ke dalam kemasan susu formula dan makanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru Kunawi mengungkapkan proses penindakan yang telah dilakukan petugas gabungan.
Dia menjelaskan, petugas gabungan mendapat informasi mengenai aksi penyelundupan narkoba pada 25 Februari 2019.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan olah analisis untuk melakukan control delivery ke alamat penerima di daerah Tambora dan Tamansari Jakarta Barat. Namun, kedua alamat tersebut dipastikan palsu,” ujar dia.
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigadir Jenderal Johny Latupeirissa menambahkan, petugas gabungan mendapat informasi bahwa barang telah tiba di Jakarta, sebanyak dua paket dari Jerman.
“Kemudian, setelah tiba di Indonesia, barang tersebut terus dipantau. Pada 1 Maret 2019, dua orang berinisial E dan D mengambil dua paket tersebut di Kantor Pos Jakarta Barat. Oleh petugas gabungan langsung dilakukan penangkapan atas dua orang tersebut beserta barang bukti yang ada,” ungkap Johny.
Bea Cukai Pasar Baru turut andil dalam upaya penggagalan penyelundupan 37.799 butir pil ekstasi dari Jerman.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!