Sinergi Bea Cukai dan BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal dari Malaysia

“Upaya penggagalan ini merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam upaya pencegahan peredaran barang ilegal di masyarakat,” ujar Rusman.
Sebagai informasi tambahan, ada tiga jenis obat dan makanan ilegal, yakni tanpa izin edar (TIE), yaitu obat, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen dan makanan yang belum memiliki persetujuan registrasi untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.
Palsu, yaitu obat dan makanan yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau produksi obat dan makanan dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar.
Obat keras di jalur ilegal, yaitu obat yang dikonsumsi berdasarkan resep dokter, diberikan oleh sarana yang tidak berwenang. (Ikl)
Bea Cukai Tarakan berhasil menggagalkan upaya peredaran kosmetik ilegal dari Malaysia melalui Kalimantan Utara, dengan modus penjualan online.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai