Sinergi Bea Cukai dan Polisi Ungkap Peredaran Narkotika di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia terus memperkuat sinergi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Indonesia.
Implementasi sinergi pengawasan tersebut telah berhasil menggagalkan beberapa kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2023.
pada Jumat (30/6), Bea Cukai dan Polri merilis tiga kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap dalam kurun waktu Mei sampai Juni 2023.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga penindakan tersebut mencapai 428 kilogram narkotika jenis sabu dan 162.932 butir ekstasi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengungkapkan, penindakan pertama merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Interdiksi Narkotika, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah DIY, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusa Tenggara bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri.
Pada Mei 2023, petugas mengamankan 40.000 butir MDMA dan empat orang tersangka berinisial TS, YAI, IJ, dan UK.
Atas penindakan tersebut petugas terus melakukan pengembangan kasus. Kemudian pada 24 Juni 2023 petugas gabungan mengamankan seorang berinisial JM di wilayah Badung, Bali yang berperan sebagai kurir. Dari penindakan tersebut petugas meringkus 50.000 butir ekstasi.
Dari pengembangan kasus ini petugas juga mengamankan seorang berinisial PAS yang berperan sebagai pengendali di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia terus memperkuat sinergi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap peredaran narkotika.
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya