Sinergi Bea Cukai dengan BNNP Jatim Terus Berlanjut, Hasilnya Enggak Main-Main, Tuh Lihat

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus bersinergi dengan aparat penegak hukum khususnya di Jawa Timur dalam mengawasi peredaran barang ilegal.
Kali ini, sinergi dilakukan Bea Cukai dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur yang telah mengamankan barang ilegal, berupa 1.027 gram atau sekitar 1 kg narkoba jenis sabu-sabu
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I, Untung Basuki mengungkapkan kronologi pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut pada Jumat (7/10) lalu.
"Bea Cukai Tanjung Perak memberikan informasi ke BNNP Jawa Timur bahwa telah ditemukan paket dari Malaysia dengan pengirim atas nama MT dan penerima atas nama SR dengan alamat di Madura,” ungkap Untung Basuki, Selasa (27/12)
Untung menyampaikan setelah dilakukan pemindaian terhadap paket tersebut diketahui terindikasi adanya narkotika yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam talenan dan alas tatakan toples yang terbuat dari kayu yang diimpor melalui barang kiriman perusahaan jasa titipan asal Malaysia.
"Barang bukti tersebut diserahkan kepada BNNP Jawa Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum lebih lanjut," terangnya.
Sementara itu pada Rabu (21/12), BNNP Jawa Timur bersama Bea Cukai melakukan pemusnahan atas sabu tersebut.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan yang ditujukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.
Sinergi dilakukan Bea Cukai dengan BNNP Jawa Timur yang telah mengamankan barang ilegal, berupa 1.027 gram
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan