Bersinergi dengan Pemda, Bea Cukai Optimalkan DBHCHT

Bersinergi dengan Pemda, Bea Cukai Optimalkan DBHCHT
Bea Cukai di beberapa wilayah Pulau Jawa kembali melakukan sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di beberapa wilayah Pulau Jawa kembali melakukan sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Bea Cukai juga menggencarkan program gempur rokok ilegal. Kali ini sinergi dilakukan oleh Bea Cukai di Semarang, Kediri, Bandung, dan Bogor.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan rapat koordinasi ini bertujuan sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan dan juga untuk memastikan penggunaan DBHCHT tepat sasaran.

“DBHCHT merupakan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau produksi Indonesia yang dibagikan kepada provinsi/daerah penghasil cukai hasil tembakau sebesar dua persen. Dalam hal ini Bea Cukai diberi kewenangan untuk memberikan penilain kinerja Pemda di bawah pengawasannya,” jelas Hatta, di Jakarta, Kamis (27/5).

Bea Cukai Semarang mengadakan sosialisasi di Kecamatan Semarang Barat dan Lamper Timur secara luring di Aula Kantor Kecamatan Semarang Barat dan Semarang Selatan.

Pada sosialisasi yang dihadiri oleh masyarakat umum, ormas, dan perangkat desa ini, Bea Cukai Semarang menerangkan bahwa DBHCHT sudah diatur ketentuan pemanfaatannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206/PMK.07/2020.

"Sekaligus menggencarkan program gempur rokok ilegal serta memberi paparan mengenai cara mengenali rokok ilegal," ungkapnya.

Hatta menyebut koordinasi Untuk pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran juga dilakukan Bea Cukai Kediri yang menerima kunjungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Kediri.

Bea Cukai di beberapa wilayah Pulau Jawa kembali melakukan sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News