Singapura Akhiri Hubungan Dagang dengan Korut

Singapura Akhiri Hubungan Dagang dengan Korut
Bendera Korea Utara. Foto: Reuters

Bagi perusahaan yang sudah beberapa kali melanggar, hukumannya lebih berat. Yaitu, denda SGD 200 ribu (Rp 1,99 miliar) atau empat kali nilai barang atau dihukum tiga tahun penjara.

Pelaku bisa dikenai hukuman ganda, penjara dan denda. Untuk perdagangan barang secara personal diminta agar mengacu kepada sanksi terbaru PBB yang dijatuhkan pada September lalu.

Tetapi, hubungan diplomatik kedua negara masih berjalan. Saat diwawancarai oleh National Public Radio pada Mei lalu, Menteri Urusan Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan mengungkapkan bahwa negaranya belum siap memutuskan hubungan diplomatik dengan Korut.

’’Keputusan itu menunjukkan bahwa dunia lebih memilih solusi untuk mengakhiri krisis nuklir Korut dengan cara diplomatik lewat sanksi, bukan aksi militer,’’ ujar pengamat hubungan Korut-Korsel Dr Bong Young Shik dari Yonsei University’s Institute for North Korean Studies.

Sebelumnya, Filipina berhenti bekerja sama dengan Korut sejak September lalu. Negara yang dipimpin Presiden Rodrigo Duterte itu merupakan partner perdagangan terbesar kelima Korut.

Malaysia yang pernah menjadi salah satu negara terdekat Korut malah mengambil langkah lebih jauh. Mereka memutuskan hubungan diplomatik maupun perdagangan.

PM Najib Razak sudah menyatakan tidak berbisnis dengan Korut lagi saat bertemu dengan Presiden AS Donald Trump di pada September. Bulan berikutnya dia memaparkan hal yang sama di parlemen. Kantor diplomatik Korut di Pyongyang juga telah ditutup. (Reuters/The Strait Times/sha/c4/ttg)


Singapura menyusul Filipina dan Malaysia yang sudah lebih dulu menyudahi semua hubungan perdagangan dengan Korut


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News