Singapura Diterjang Cuaca Buruk
Dua Pesawat Singapura Dialihkan ke Hang Nadim
Sabtu, 08 September 2012 – 12:30 WIB
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, dimana maskapai penerbangan yang mengalami keterlambatan lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu per penumpang.
"Penginapan serta makan yang seharusnya ditanggung mereka (Pacifik Royale) kita sendiri yang menanggungnya," ungkap salah satu penumpang Pacifik Royale, Reni.
Reni menjelaskan jika Pacifik Royale menjadwalkan keberangkatan penumpang dari Pekanbaru, Kamis (6/9) sekitar Pukul 16:00 WIB. Namun hingga larut malam, penumpang tidak jadi berangkat dengan alasan gangguang teknis. Maskapai menjadwalkan penerbangan, Jumat (7/9) sekitar pukul 09:00 WIB.
Mendengar penjelasan tersebut, ujar Reni, membuat penumpang kecewa dan meminta kompensasi atas keterlambatan itu. Maskapai menjanjikan akan membayar kompensasi di Kota Batam.
NONGSA - Dua pesawat jenis Air Bus Seri 320 yang hendak mendarat di Bandara Changi Singapura dialihkan ke Bandara Hang Nadim, Batam, Jumat
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel