Singapura Eksekusi Mati Pria Berkebutuhan Khusus Asal Malaysia karena Kasus Narkoba

 Singapura Eksekusi Mati Pria Berkebutuhan Khusus Asal Malaysia karena Kasus Narkoba
Pegiat HAM mengatakan eksekusi mati terhadap Nagaenthran Dharmalingam merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional (Reuters: Hasnoor Hussain)

"Nagaenthran Dharmalingam akan tercatat dalam sejarah sebagai korban dari ketidakadilan hukum," kata Maya Foa, direktur organisasi LSM bernama Reprieve.

"Melakukan hukuman gantung terhadap seseorang yang difabel, seseorang yang secara mental tidak sehat karena dia dipaksa untuk membawa narkoba, hanya sekitar tiga sendok teh diamorphine tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum internasional yang sudah ditandatangani oleh Singapura."

Nagaenthran dan ibunya sudah mengajukan mosi hari senin mengatakan bahwa tindakan eksekusi merupakan hal yang melanggar konstitusi.

Selain itu, dia juga tidak mendapatkan pengadilan yang adil karena hakim ketua yang menangani perkaranya semasa banding adalah Jaksa Agung ketika dia dinyatakan bersalah di tahun 2010.

Pengadilan memutuskan bahwa mosi itu tidak bisa diterima dengan alasan hanya "mengada-ada."

Di akhir persidangan hari Selasa (26/04), Nagaenthran dan keluarganya lewat sela-sela kaca di ruang pengadilan saling berpegangan tangan erat sambil menangis.

Terdengar suara Nagaenthran mengeluarkan kata "Ma" yang terdengar ke seluruh ruang pengadilan.

Sekitar 300 orang melakukanprosesi penyalaan lilin di sebuah taman di Singapura hari Senin (25/04) malam sebagai aksi protes rencana hukuman mati ini.

Singapura telah mengeksekusi mati pria Malaysia yang memiliki kebutuhan khusus dengan tingkat intelektual di bawah rata-rata karena membawa narkoba

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News