Singapura Lindungi Nama dan Gambar Lee Kwan Yew dengan Undang-Undang
jpnn.com - SINGAPURA - Pemerintah maupun warga Singapura sangat menghormati mendiang Lee Kwan Yew. Saking cintanya terhadap pendiri dan mantan Perdana Menteri negara tersebut, pemerintah melindungi gambar dan namanya dengan sebuah undang-undang.
"Gambar dan namanya bakal dilindungi undang-undang dari kemungkinan dieksploitasi untuk tujuan komersial," ujar Menteri Kebudayaan, Masyarakat dan Belia, Lawrence Wong seperti dilansir Asiaone, Senin (25/5).
Lawrence Wong mengatakan langkah itu diambil menyusul kerisauan rakyat terkait adanya kelompok atau individu yang coba meraup keuntungan menggunakan nama dan gambar Lee Kwan Yew yang wafat Maret lalu di usia 91 tahun.
Katanya, pemerintah kini mulai mengkaji bagaimana melindungi nama dan gambar mantan pemimpin itu.
Pemerintah mungkin meluaskan Akta Jata dan Bendera Singapura dan Lagu Kebangsaan (SAFNA) yang melindungi penggunaan simbol negara untuk melindungi nama dan gambar mendiang atau melahirkan undang-undang baru.
Menurutnya, sejauh ini SAFNA tidak merangkum nama tetapi pihaknya akan meneliti contoh di negara luar seperti Australia yang mempunyai peruntukan undang-undang untuk eksploitasi nama.
Jelasnya, eksploitasi nama untuk tujuan komersial termasuk mencetak baju atau menciptakan gambar mendiang untuk dijual.
Pada Maret lalu, sebuah jaringan toko roti menjual roti terbaru yang dinamakan ‘Lee Bu Kai’ yang bermaksud ‘tidak sanggup meninggalkan kamu.’
SINGAPURA - Pemerintah maupun warga Singapura sangat menghormati mendiang Lee Kwan Yew. Saking cintanya terhadap pendiri dan mantan Perdana Menteri
- Eddy Soeparno Bicara Peran Strategis Prabowo untuk Dunia Islam Saat Bertemu Sekjen OKI
- Tentara Israel Tempatkan Kotak Bahan Peledak di Dekat Rumah Sakit Gaza
- Trump Berambisi Rampas Terusan Panama, Begini Reaksi China
- Donald Trump Berkuasa Lagi, Jenis Kelamin Bakal Jadi Urusan Negara
- Batal Bertemu, PM Malaysia Ungkap Kondisi Kesehatan Prabowo
- Momen Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Berpidato dalam Forum KTT D-8