Singapura Longgarkan Perbatasan Mulai Awal September Untuk Beberapa Negara

Gelang pemantau
Wisatawan Australia dan sejumlah negara lainnya yang memasuki Singapura akan dikenai aturan untuk menjaga jarak yang dikenal sebagai 'pemutus sirkuit'.
Sejak 11 Agustus laliu, semua pendatang juga diwajibkan memakai gelang pemantau yang dilengkapi pelacak sinyal (GPS) dan Bluetooth saat menjalani karantina mandiri.
"Jika perangkat ini tidak berfungsi sebagaimana disyaratkan, pihak berwenang akan menindaklanjutinya, dan membantu menyelesaikan setiap masalah teknis, atau mengambil langkah penegakan hukum, bila itu yang terjadi," demikian pernyataan dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura.

Ditambahkan, privasi orang yang mengenakan gelang ini akan dilindungi dan datanya hanya dipergunakan untuk tujuan "pemantauan dan penyelidikan" terkait COVID-19.
Mereka yang terbukti melanggar aturan karantina akan dikenai denda maksimal 10.000 dolar Singapura atau penjara paling lama enam bulan.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan semua penduduk Singapura memakai gelang ini, bahkan bila mereka tak pernah ke luar negeri. Namun rencana itu ditentang keras oleh warga.
Sebuah petisi online yang menentang rencana itu menyebut langkah pemerintah ini sama saja dengan "tunduk pada nasib sebagai negara polisi". Setidaknya 50.000 orang mendukung petisi ini.
Setelah mengklaim berhasil mengendalikan penyebaran virus corona, Singapura berencana melonggarkan aturan bagi pendatang dari beberapa negara, termasuk Australia
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi
- Dunia Hari Ini: Unjuk Rasa di Turki Berlanjut, Jurnalis BBC Dideportasi
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan di Korea Selatan, 24 Nyawa Melayang