Singgung 4 Bandar Judi Online yang Terdeteksi, Kapolri: Nanti Dilihat Saja
Sabtu, 29 Juni 2024 – 07:01 WIB
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.
Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan judi online juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasan-nya.(ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo singgung soal empat bandar judi online yang terdeteksi di indonesia. Begini kalimatnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dirut Jasa Raharja Apresiasi Transformasi dan Inovasi Polri
- Cek TKP Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kompolnas Bilang Begini
- Server PDNS Diretas, Ini 3 Rekomendasi Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia
- Angka Perputaran Uang Dugaan Judi Online di DPR Hampir Rp 2 Miliar
- Direktur Operasional Jasa Raharja Hadiri Doa Bersama Lintas Agama HUT ke-78 Bhayangkara
- MKD Sebut 2 Anggota DPR Diduga Main Judi Online