Singgung Bupati di Facebook, Tersangka Diancam 4 Tahun Penja

jpnn.com, LUWUK - Media sosial (medsos) sangat membantu dalam menerima informasi. Namun, jika salah digunakan maka akan mendapat musibah.
Seperti yang dialami warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, berinisial DM.
Tersangka diduga mengomentari status seseorang di akun media sosial facebook. Dalam komentarnya malah mengandung unsur penghinaan yang ditujukan kepada Bupati Banggai Herwin Yatim.
Kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulteng. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk penuntutan pada Senin (22/5) lalu.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banggai, Juanda SH, menyatakan, tersangka diduga melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka diancam dengan hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara,” tuturnya, Rabu (24/5) di ruang kerjanya.
Dikatakan, tersangka dilaporkan karena sudah menyinggung nama baik bupati Herwin Yatim melalui media sosial facebook.
Meski demikian, Ia enggan membeberkan bunyi postingan tersebut karena masuk dalam materi perkara.
Media sosial (medsos) sangat membantu dalam menerima informasi. Namun, jika salah digunakan maka akan mendapat musibah.
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh
- Ziarah ke TPU Karet Bivak, Banyak Warga Lupa Lokasi Makam Kerabat
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Petasan Ukuran 8 kg Meledak, Dua Warga jadi Korban
- Polisi Perketat Patroli Rumah Kosong, RT/RW Waspadai Orang Asing
- Kronologi Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang, 2 Meninggal, 11 Luka