Singgung Bupati di Facebook, Tersangka Diancam 4 Tahun Penja
jpnn.com, LUWUK - Media sosial (medsos) sangat membantu dalam menerima informasi. Namun, jika salah digunakan maka akan mendapat musibah.
Seperti yang dialami warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, berinisial DM.
Tersangka diduga mengomentari status seseorang di akun media sosial facebook. Dalam komentarnya malah mengandung unsur penghinaan yang ditujukan kepada Bupati Banggai Herwin Yatim.
Kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulteng. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk penuntutan pada Senin (22/5) lalu.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banggai, Juanda SH, menyatakan, tersangka diduga melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka diancam dengan hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara,” tuturnya, Rabu (24/5) di ruang kerjanya.
Dikatakan, tersangka dilaporkan karena sudah menyinggung nama baik bupati Herwin Yatim melalui media sosial facebook.
Meski demikian, Ia enggan membeberkan bunyi postingan tersebut karena masuk dalam materi perkara.
Media sosial (medsos) sangat membantu dalam menerima informasi. Namun, jika salah digunakan maka akan mendapat musibah.
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar