Singgung Bupati di Facebook, Tersangka Diancam 4 Tahun Penja

jpnn.com, LUWUK - Media sosial (medsos) sangat membantu dalam menerima informasi. Namun, jika salah digunakan maka akan mendapat musibah.
Seperti yang dialami warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, berinisial DM.
Tersangka diduga mengomentari status seseorang di akun media sosial facebook. Dalam komentarnya malah mengandung unsur penghinaan yang ditujukan kepada Bupati Banggai Herwin Yatim.
Kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulteng. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk penuntutan pada Senin (22/5) lalu.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banggai, Juanda SH, menyatakan, tersangka diduga melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka diancam dengan hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara,” tuturnya, Rabu (24/5) di ruang kerjanya.
Dikatakan, tersangka dilaporkan karena sudah menyinggung nama baik bupati Herwin Yatim melalui media sosial facebook.
Meski demikian, Ia enggan membeberkan bunyi postingan tersebut karena masuk dalam materi perkara.
Media sosial (medsos) sangat membantu dalam menerima informasi. Namun, jika salah digunakan maka akan mendapat musibah.
- Jasad Bocah Diduga Korban Terkaman Buaya Ditemukan di Sungai Sangatta
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- SMB II Palembang Kembali Berstatus Bandara Internasional
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Janji Dedi Mulyadi kepada Warga yang Tergusur Proyek Pelebaran Sungai Bekasi
- Napi Lapas Selong Tewas di Sungai, Ada Luka Sayatan