Singgung Bupati di Facebook, Tersangka Diancam 4 Tahun Penja

Singgung Bupati di Facebook, Tersangka Diancam 4 Tahun Penja
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banggai, Juanda. Foto Luwuk Post/JPNN.com

“Intinya, dari proses penyelidikan hingga penyidikan ditangani oleh Polda Sulteng. Dan dilimpahkan Senin lalu,” papar Juanda.

Meskipun sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka tidak ditahan. Sebab, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

“Kalau di atas lima tahun barulah ditahan,” terangnya. (awi)


Media sosial (medsos) sangat membantu dalam menerima informasi. Namun, jika salah digunakan maka akan mendapat musibah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News