Singgung Bupati di Facebook, Tersangka Diancam 4 Tahun Penja
Jumat, 26 Mei 2017 – 01:18 WIB

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banggai, Juanda. Foto Luwuk Post/JPNN.com
“Intinya, dari proses penyelidikan hingga penyidikan ditangani oleh Polda Sulteng. Dan dilimpahkan Senin lalu,” papar Juanda.
Meskipun sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka tidak ditahan. Sebab, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
“Kalau di atas lima tahun barulah ditahan,” terangnya. (awi)
Media sosial (medsos) sangat membantu dalam menerima informasi. Namun, jika salah digunakan maka akan mendapat musibah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Bocah 11 Tahun Hilang Saat Berenang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Melakukan Pencarian
- 2 Warga Tewas Tersengat Listrik di Mamuju
- Gunung Marapi Erupsi, Melontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi