Singgung Dampak PSBB, Sri Mulyani Sampaikan Kabar Kurang Menggembirakan
Jumat, 17 April 2020 – 16:05 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kabar kurang menggembirakan datang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pasalnya, menteri keuangan terbaik se-Asia Pasifik 2019 ini memastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebabkan terjadinya pembatasan aktivitas ekonomi dan pemberlakuan berbagai paket stimulus pajak sehingga akan memberikan tekanan kepada penerimaan pajak.
Sri Mulyani mengatakan kondisi itu terlihat dari realisasi penerimaan pajak pada Maret 2020 yang sudah mulai memperlihatkan perlambatan, salah satunya pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang hanya tumbuh 3,8 persen.
Salah satu penyebab pelemahan pertumbuhan pajak karyawan ini adalah perlambatan pembiayaan angsuran atau masa yang hanya tumbuh 4,11 persen.
"Bersamaan dengan ini, pembayaran PPh Pasal 21 atas jaminan hari tua, iuran atau pensiun, justru tumbuh 10,12 persen, tertinggi selama triwulan satu, yang mengindikasikan adanya penurunan jumlah tenaga kerja," ujarnya.
Jumlah pembayaran PPh orang pribadi (OP) juga tumbuh negatif 63,53 persen atau hanya menyumbang sekitar Rp1,72 triliun karena adanya kebijakan relaksasi pembayaran hingga akhir April 2020.
Selain itu, realisasi PPh badan ikut mencatat adanya pertumbuhan negatif hingga 8,35 persen karena mulai melemahnya kegiatan ekonomi pada minggu kedua Maret 2020.
Sektor yang masih tumbuh positif pada periode ini adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang tumbuh 8,35 persen meski hal itu sebagai dampak dari pembayaran yang dilakukan pada Februari.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan dampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sektor ekonomi, termasuk penerimaan pajak.
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- PPN Naik 12 Persen, Jauh Lebih Tinggi Dibanding Negara ASEAN Lain
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun