Singgung Perintah MK, Chandra Minta Penambangan Andesit di Desa Wadas Disetop

Singgung Perintah MK, Chandra Minta Penambangan Andesit di Desa Wadas Disetop
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: dokpri Chandra

Terakhir, jika ada masyarakat yang menolak lantas ditangkap dengan tuduhan merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan mengacu Pasal 162 UU 4/2009, itu menurutnya tidak dibenarkan.

Chandra berpendapat bahwa Pasal 162 UU No 4/2009 hanya dapat diberlakukan jika pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUP khusus telah menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum usaha produksi pertambangan dilakukan.

Menurut dia, Pasal 162 memiliki semangat yang bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketentuan itu menurutnya mengatur bahwa mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

"Termasuk warga yang mengabarkan secara langsung sepatutnya tidak dapat dipersoalkan menggunakan UU ITE," ucap Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyebut penambangan andesit di Desa Wadas seharusnya disetop mengacu putusan MK.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News