Singgung Putusan Nomor 90, Ganjar-Mahfud Bakal Gugat Hasil Pemilu ke MK

"Dari pendaftaran di KPU, ada catatan-catatan yang kami rasa secara prosedur juga ada masalah," ungkap dia.
Selain itu, Ganjar mengatakan pihaknya mengajukan gugatan karena muncul cerita soal pengerahan aparat negara dalam pemilu 2024.
"Cerita tentang aparatur yang terlibat, mulai dari pusat sampai daerah," ujar alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Ganjar juga menyebut cerita tentang bantuan sosial juga masif terdengar selama pelaksanaan pemilu yang akhirnya mempengaruhi pilihan.
"Ada riset yang mengatakan ada korelasinya antara bantuan itu dengan masyarakat akan memilih sesuai dengan yang ada dalam hatinya atau terpengaruh dengan bantuan ini," ujar dia.
Menurut Ganjar, semua cerita negatif sebelum dan selama pelaksanaan pemilu 2024 membuatnya bersama Mahfud Md menggugat hasil rekapitulasi oleh KPU ke MK demi memperbaiki demokrasi.
"Semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik. Maka, benteng terakhirnya ialah Mahkamah Konstitusi," kata dia. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md bakal mengajukan gugatan hasil perolehan suara pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kenapa?
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN