Singgung SARA, Nachrowi Dilaporkan ke Panwaslu DKI
Selasa, 11 September 2012 – 13:17 WIB
Pernyataan Nachrowi itu juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran kampanye di luar jadwal. Nachrowi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 116 ayat 1 mengenai kampanye di luar jadwal dan Pasal 78 b dan c UU 32/2004 mengenai kampanye berbau SARA.
Sebagai bukti laporannya, tim advokasi Jakarta Baru juga menyerahkan kliping berita yang memuat pernyataan Nachrowi. Habiburokhman berharap laporan timnya kali ini bisa ditindaklanjuti oleh Panwaslu DKI.
"Jangan hanya konteks iklan Prabowo saja yang ditindak cepat, karena dugaan pelanggaran SARA ini ada di beberapa media," tegasnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu DKI, Ramdhansyah mengatakan bahwa pihaknya akan meneliti bukti yang diserahkan tim advokasi Jakarta Baru. Jika diperlukan, Panwaslu DKI akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
JAKARTA - Tim advokasi Jakarta Baru kembali melayangkan laporan ke Panwaslu DKI Jakarta. Sama seperti beberapa pelaporan sebelumnya, kasus kali ini
BERITA TERKAIT
- Anies Siapkan Tim Sinkronisasi untuk Sesuaikan Program APBD DKI
- Resmi! Anies-Sandi Sebagai Gubernur dan Wagub DKI Terpilih
- Terimalah...Permohonan Maaf dari Sandiaga Uno
- Ahok-Djarot Absen Dalam Penetapan Anies-Sandi Sebagai Pemenang
- Massa Aksi 55 Siap Terima Apa pun Putusan Majelis Hakim
- Anies-Sandi Hadir, Ahok-Djarot Absen