Singgung Surat Edaran Menteri Agama, Basarah MPR Mengaku Respek pada Butir Sebelas

Singgung Surat Edaran Menteri Agama, Basarah MPR Mengaku Respek pada Butir Sebelas
Wakil Ketua MPR RI, Dr. Ahmad Basarah. Foto: Humas MPR RI

Kedua; jumlah penerima kartu sembako akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima. Ketiga, anggaran kartu pra-kerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Keempat, pelanggan listrik 450 VA digratiskan selama tiga bulan ke depan, pelanggan 900 VA mendapat diskon 50 persen; Kelima, untuk mengantisipasi kebutuhan pokok.

"Surat Edaran semacam ini menurut saya bukan hanya bisa menenangkan masyarakat di tengah Pandemi Covid-19, tapi juga bersifat realistis dan aplikatif,’’ tandas Ketua DPP PDI Perjuangan ini.

Basarah juga mendukung setiap butir yang terdapat dalam Surat Edaran itu yang intinya mengatur tata cara umat Islam menjalankan ibadah Ramadan selama wabah Covid-19 menyebar. Surat edaran itu antara lain menyarankan umat Islam agar sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti dengan menghindari membuat atau menghadiri acara buka puasa bersama, salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah, buka puasa bersama baik oleh lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

Selain itu, peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar ditiadakan, bahkan umat Islam dianjurkan untuk tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.

“Masyarakat terus bertanya-tanya bagaimana sebaiknya mereka tarawih, berlebaran, membayar zakat, dan seterusnya. Jika ada surat edaran seperti ini kan semua jadi jelas,” jelas Basarah.(jpnn)

Ahmad Basarah MPR menyinggung Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 tahun 2020 yang berisi panduan Ibadah Ramadan dan Perayaan Idulfitri di tengah wabah Covid-19.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News