Singkatnya, Prabowo - Sandi Pengin Jokowi Didiskualifikasi

Atas dasar itu, BW meminta mahkamah mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Ma’ruf. Sebagai konsekuensi diskualifikasi itu, MK diminta menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019- 2024. Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU menerbitkan surat keputusan penetapan.
Denny Indrayana yang juga masuk barisan tim hukum 02, optimis bisa. Eks Wamenkumham ini merujuk putusan MK dalam sengketa Pilkada Jawa Timur 2008. Saat itu, Mahfud MD yang menjadi ketua MK mengeluarkan putusan yang tidak melihat selisih suara. MK melihat adanya kecurangan sehingga memutuskan Pilkada Jatim harus diulang di beberapa tempat. Dalam putusan itu, MK menyatakan dirinya bukan mahkamah kalkulator.
"Melalui putusan itu, kemudian lahir istilah kecurangan yang sistematis, terstruktur dan masif. Maka MK kemudian membuka peluang pemungutan suara ulang (PSU),” kata Denny Denny, saat menjadi narasumber di kawasan Menteng. (bcg/rmco)
Sejak kemarin, Sabtu (25/5), gugatan yang didaftarkan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sudah bisa diakses di situs Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Adil
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar