Single Salary, Tunjangan Kinerja Dipatok 5% dari Gaji PNS

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (Hukip) Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengakui bahwa mereka pernah membuat materi simulasi gaji pejabat negara termasuk Presiden.
Selain itu juga ada simulasi gaji PNS lainnya. ’’Itu bahan rapat Februari 2017. Masih simulasi dan dalam pembahasan,’’ katanya di Jakarta, Jumat (9/3).
Dia tidak bersedia berkomentar panjang terkait detail rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Dia berharap publik menunggu sampai nanti RPP tersebut ditetapkan.
Herman juga mengatakan pembahasan RPP tersebut tetap terus dilanjutkan. Sebab menjadi turunan teknis dari terbitnya Undang-Undang tentang Aparatus Sipil Negara (ASN).
Seperti yang dibahas dalam materi sosialisasi tersebut, komponen penghasilan PNS di dalam sistem gaji tunggal (single salary) ada tiga macam.
Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Nah untuk tunjangan kinerja, dipatok lima persen dari gaji yang diterima.
Sementara saat ini di beberapa kementerian, tunjangan kinerja atau remunerasinya begitu besar.
Berlipat-lipat dibandingkan gaji pokok yang diterima PNS. Contohnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di tiga instansi itu besaran remunerasinya sudah 100 persen. (ken/dee/jun/wan)
Komponen penghasilan PNS di dalam sistem gaji tunggal (single salary) ada tiga macam yakni gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Mendikdasmen Beri Solusi Bagi Guru ASN yang Belum Terima Tunjangan di Rekening
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 5 Berita Terpopuler: Honorer R2/R3 Punya Senjata Ampuh, Tunjangan Langsung Masuk Rekening