Sinjai Ancam Hentikan Pasokan Sembako ke Kaltim
Rabu, 01 Februari 2012 – 22:02 WIB

Sinjai Ancam Hentikan Pasokan Sembako ke Kaltim
JAKARTA - Langkah masyarakat Kalimantan Timur menggugat Undang-undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor 33 Tahun 2004 dikecam daerah nonpenghasil migas. Alasannya, jika permohonan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) maka sama saja besaran dana perimbangan untuk daerah yang bukan penghasil migas akan berkurang. Menurut dia, seharusnya Kaltim berpikir sebagai bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara utuh. Dengan begitu, daerah kaya sumber daya alam harus membantu daerah miskin.
Pada persidangan uji materi UU Nomor 33 Tahun 2004 di MK, Rabu (1/2), Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan, Andy Rudiyanto menyatakan bahwa daerah yang minim sumber daya alam sangat tergantung pada bantuan pemerintah pusat. Andy bahkan mengancam bakal menghentikan pengiriman sembako dan daging dari Sinjai ke Kaltim.
Baca Juga:
"Sebanyak 240 ribu ton beras, 400 ribu ekor sapi dan kerbau serta sayuran sebanyak 13,4 ton, per tahunnya Sinjai kirim ke Kaltim. Jika gugatan dana bagi hasil ini diterima MK. Saya mohon maaf, Sinjai akan lakukan penyetopan (pengiriman sembako dan daging)," kata Andy Rudiyanto, saat memberikan keterangan selaku saksi dari pemerintah (termohon) di depan tujuh hakim MK yang diketuai Achmad Sodiki.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah masyarakat Kalimantan Timur menggugat Undang-undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor 33
BERITA TERKAIT
- Rano Karno Ajak Warga yang Kebanjiran untuk Tinggal di Rusun
- Aktivitas Publik di Bekasi Lumpuh Total Hari Ini
- Masih Kebanjiran, Warga Jaktim Pertanyakan Fungsi Sodetan Ciliwung
- Getek Terbalik, 3 Orang Tenggelam di Sungai Rawas
- Mentan Amran Bakal Tindak Pedagang Jual Beras di Atas HET
- Puncak Bogor Kebanjiran, Dedi Mulyadi Sentil Jaswita & PTPN