Sinjai Ancam Hentikan Pasokan Sembako ke Kaltim
Rabu, 01 Februari 2012 – 22:02 WIB
JAKARTA - Langkah masyarakat Kalimantan Timur menggugat Undang-undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor 33 Tahun 2004 dikecam daerah nonpenghasil migas. Alasannya, jika permohonan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) maka sama saja besaran dana perimbangan untuk daerah yang bukan penghasil migas akan berkurang. Menurut dia, seharusnya Kaltim berpikir sebagai bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara utuh. Dengan begitu, daerah kaya sumber daya alam harus membantu daerah miskin.
Pada persidangan uji materi UU Nomor 33 Tahun 2004 di MK, Rabu (1/2), Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan, Andy Rudiyanto menyatakan bahwa daerah yang minim sumber daya alam sangat tergantung pada bantuan pemerintah pusat. Andy bahkan mengancam bakal menghentikan pengiriman sembako dan daging dari Sinjai ke Kaltim.
Baca Juga:
"Sebanyak 240 ribu ton beras, 400 ribu ekor sapi dan kerbau serta sayuran sebanyak 13,4 ton, per tahunnya Sinjai kirim ke Kaltim. Jika gugatan dana bagi hasil ini diterima MK. Saya mohon maaf, Sinjai akan lakukan penyetopan (pengiriman sembako dan daging)," kata Andy Rudiyanto, saat memberikan keterangan selaku saksi dari pemerintah (termohon) di depan tujuh hakim MK yang diketuai Achmad Sodiki.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah masyarakat Kalimantan Timur menggugat Undang-undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor 33
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob