Sinyal BI Melanggar Makin Kuat
Tak Semua Bank Tahu Aturan Baru FPJP
Minggu, 14 Februari 2010 – 04:50 WIB
JAKARTA - Indikasi pelanggaran yang dilakukan Bank Indonesia (BI) soal kebijakan bailout Bank Century semakin kuat. Hasil investigasi lapangan Pansus Hak Angket Bank Century mengungkapkan bahwa tidak semua bank mengetahui perubahan Peraturan BI (PBI) No 10/26/2008 mengenai syarat pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Menurut anggota pansus dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno, setidaknya dua bank yang berpusat di Medan, Bank Sumut dan Bank Mestika, tidak mengetahui perubahan aturan tersebut. Padahal, peraturan PBI itu seharusnya berlaku untuk seluruh bank. "Ini kan lucu. Gila semua ini kan. BI sudah main-main," ujar Hendrawan.
Baca Juga:
Menurut dia, saat dimintai keterangan pansus beberapa waktu lalu, mantan Deputi Senior Gubernur BI Miranda S. Goeltom juga menegaskan berulang-ulang bahwa semua bank telah mendapat edaran PBI itu. "Kalau begini faktanya, sulit tidak mengatakan kebijakan FPJP tidak bermasalah," ujarnya.
Hendrawan mengatakan, dengan temuan tim yang turun di Medan tersebut, bisa ditarik garis bahwa Bank Century memang mendapat perlakuan khusus. "Intinya, dengan tidak disosialisasikan dengan baik, perubahan PBI hanya untuk memuluskan Century agar mendapat dana talangan," tandasnya.
JAKARTA - Indikasi pelanggaran yang dilakukan Bank Indonesia (BI) soal kebijakan bailout Bank Century semakin kuat. Hasil investigasi lapangan Pansus
BERITA TERKAIT
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret