Sinyal BI Melanggar Makin Kuat
Tak Semua Bank Tahu Aturan Baru FPJP
Minggu, 14 Februari 2010 – 04:50 WIB

Bank Indonesia. Foto : REUTERS
Perubahan PBI akhirnya menurunkan syarat bahwa untuk mendapatkan FPJP, rasio kecukupan modal (capital adequate ratio/CAR) sebuah bank tidak lagi 8 persen. Cukup syarat CAR-nya positif. "Sejak awal memang mencurigakan karena dibuat dengan sangat mendadak," tambah Hendrawan.
Baca Juga:
Menurut dia, jika perubahan tersebut disosialisasikan dengan semestinya, pasti banyak bank yang ingin mengajukan fasilitas pendanaan karena juga mengalami persoalan likuiditas, seperti halnya Bank Century. "Karena tidak tahu ada perubahan, beberapa bank yang sebenarnya perlu pendanaan otomatis tidak ikut mengajukan," jelasnya.
Selain itu, hasil investigasi lapangan di Medan menyimpulkan bahwa penyelamatan Bank Century dengan alasan menimbulkan dampak sistemik juga makin lemah. Para pelaku perbankan dan dunia usaha di sana juga tidak terlalu mengetahui keberadaan Bank Century.
Anggota pansus asal PKS Fachri Hamzah yang juga ikut berangkat ke Medan menyatakan, keberadaan Century mencuat setelah ada masalah. Artinya, istilah sistemik yang dimunculkan BI sebenarnya tidak didasarkan data yang akurat. "Mereka nggak tahu. Bahkan, pengurus Apindo-nya saja tidak tahu ada cabang Century di Medan," tandasnya.
JAKARTA - Indikasi pelanggaran yang dilakukan Bank Indonesia (BI) soal kebijakan bailout Bank Century semakin kuat. Hasil investigasi lapangan Pansus
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?