Sinyal DPRD Setuju Tarif Angkutan Umum Naik 50 Persen
Kamis, 27 Juni 2013 – 17:53 WIB
JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan tarif angkutan umum yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI. Dengan ini maka pemberlakuan tarif baru angkutan umum tinggal selangkah lagi.
Keputusan ini diambil setelah Komisi B DPRD DKI mendengarkan paparan dari Dinas Perhubungan Pmeprov DKI, Organda, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Baca Juga:
"Insya Allah ini besok kita sampaikan dalam rapim. Setelah itu tanggapan DPRD kita sampaikan," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI, Selamat Nurdin kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/6).
Seperti diketahui pada Selasa lalu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah menetapkan usulan kenaikan angkutan umum sebesar 50 persen bagi angkutan umum kelas ekonomi. Dengan demikian tarif angkutan bus besar, sedang, dan kecil yang semula Rp2000 naik menjadi Rp3000
JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan tarif angkutan umum yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI. Dengan ini maka pemberlakuan tarif
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS