Sinyal Gubernur Ditunjuk Presiden Makin Kuat
Jumat, 03 Desember 2010 – 01:41 WIB
JAKARTA -- Wacana yang digulirkan pemerintah bahwa gubernur tidak perlu dipilih lewat pilkada langsung, makin menguat. Istilah baru untuk membangun argumen muncul, yakni gubernur sebagai "unit antara". Istilah ini untuk menjelaskan bahwa peran gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri Djoehermansyah Djohan menjelaskan, pasal 37 UU Nomor 32 tahun 2004 dengan jelas menyebutkan gubernur adalah wakil pemerintah pusat. Artinya posisi provinsi bukan hanya sebagai daerah otonom, tapi juga wilayah kerja gubernur sebagai wakil pemerintah.
"Wajar jika harus ada perbedaan cara pemilihan antara gubernur dengan bupati atau walikota," ujar Djohermansyah dalam sebuah seminar di Jakarta, kemarin (2/12).
Disebutkan, dalam khasanah akademik posisi provinsi biasa disebut sebaguni it antara. Sedang kabupaten/kota sebagai unit dasar, yang merupakan jenjang pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
Baca Juga:
Kedekatan ini, lanjut dia, pada gilirannya akan menjadikan pemkab/kota tersebut diharapkan paling akuntabel. Harus paling responsif, paling efisien dan paling efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Jadi, wajar jika bupati/walikota dipilih secara langsung," ujar mantan Deputi Kantor Wapres Bidang Politik itu.
JAKARTA -- Wacana yang digulirkan pemerintah bahwa gubernur tidak perlu dipilih lewat pilkada langsung, makin menguat. Istilah baru untuk membangun
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono