Sinyal Gubernur Ditunjuk Presiden Makin Kuat

Sinyal Gubernur Ditunjuk Presiden Makin Kuat
Sinyal Gubernur Ditunjuk Presiden Makin Kuat
JAKARTA -- Wacana yang digulirkan pemerintah bahwa gubernur tidak perlu dipilih lewat pilkada langsung, makin menguat. Istilah baru untuk membangun argumen muncul, yakni gubernur sebagai "unit antara". Istilah ini untuk menjelaskan bahwa peran gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri Djoehermansyah Djohan menjelaskan, pasal 37 UU Nomor 32 tahun 2004 dengan jelas menyebutkan gubernur adalah wakil pemerintah pusat. Artinya posisi provinsi bukan hanya sebagai daerah otonom, tapi juga wilayah kerja gubernur sebagai wakil pemerintah.

"Wajar jika harus ada perbedaan cara pemilihan antara gubernur dengan bupati atau walikota," ujar Djohermansyah dalam sebuah seminar di Jakarta, kemarin (2/12).

Disebutkan, dalam khasanah akademik posisi provinsi biasa disebut sebaguni it antara. Sedang kabupaten/kota sebagai unit dasar, yang merupakan jenjang pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

Kedekatan ini, lanjut dia, pada gilirannya akan menjadikan pemkab/kota tersebut diharapkan paling akuntabel. Harus paling responsif, paling efisien dan paling efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Jadi, wajar jika bupati/walikota dipilih secara langsung," ujar mantan Deputi Kantor Wapres Bidang Politik itu.

JAKARTA -- Wacana yang digulirkan pemerintah bahwa gubernur tidak perlu dipilih lewat pilkada langsung, makin menguat. Istilah baru untuk membangun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News